![]() |
| Lembaga Sembilan Bintang Society Sepakat dengan Surat Edaran Sekda Tuban Terkait Larangan Pemasangan Kabel Internet di PJU. [Foto: SBS] |
Keputusan ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga ketertiban infrastruktur publik serta estetika kota. Ketua Lembaga Sembilan Bintang Society menegaskan bahwa penggunaan tiang PJU untuk kepentingan jaringan internet tanpa izin resmi berpotensi merusak fasilitas negara, membahayakan keselamatan warga, serta menyalahi aturan yang berlaku.
"Kami sepenuhnya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Sekda dalam menjaga ketertiban ruang publik. Ke depan, kami juga mendorong agar seluruh penyedia jasa internet dapat berkoordinasi lebih baik dengan instansi terkait dalam pemasangan infrastruktur jaringan," ungkap perwakilan lembaga.
Lembaga Sembilan Bintang Society juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga sarana dan prasarana publik serta mematuhi regulasi demi terciptanya tata kelola kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

0 Komentar